Pendeta jemaat yang diutus oleh gereja Indonesia ke Jerman, dan jemaat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membangun, mengembangkan dan merawat kerja sama antara gereja – gereja Oikumenis di Indonesia dan Jerman. Salah satu peran penting dari pendeta jemaat dan jemaat adalah fungsinya sebagai jembatan oikumenis.
Di seluruh relasi kemitraan, kami bukan hanya berfungsi sebagai alat di pihak Jerman dan Indonesia melainkan kami juga adalah anggota yang memiliki hak kesetaraan secara langsung.
Di dalam relasi kemitraan, kami sama – sama memikul tanggung jawab dalam semangat proses oikumenis: Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan.
Di antara Evangelische Kirche in Hessen und Nassau (EKHN) dan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) adalah kemitraan lebih dari 30 tahun.
Gereja Evangelis di Jerman, Gereja Roma Katolik dan Gereja Evangelical-Lutheran Independen mengatur hak dan kewajiban pendeta oleh aturan gereja (Peraturan Pelayanan Pendeta), yang sebagian besar berorientasi pada aturan pelayanan sipil negara dan karir oleh dewan studi.
Di gereja-gereja Protestan, seseorang menjadi pendeta setelah melewati jenjang studi Teologi dan melalui Pentahbisan Pendeta (Ordinasi) setelah melewati masa vikariat di Jemaat. Dengan demikian seseorang yang telah diordinasi sebagai Pendeta dipercayakan untuk memberitakan Firman Allah didepan umum dan pelayanan sakramen-sakramen (terutama pelayanan Baptisan dan Perjamuan Kudus). Dalam ibadah pentahbisan, Pendeta berjanji untuk menjalankan kerahasiaan pastoral dan perlindungan pengakuan.
Sebagai Info: Pendeta kami memiliki studi teologi dari tahun 1983-1988. Pada bulan Agustus 1988 – Desember 1989 dia menjalankan masa Vikariat dan akhirnya pada tanggal 10. Desember 1989 ditahbiskan (Ordinasi) menjadi pendeta. Dengan demikian dalam usia 28 tahun sebagai pendeta. Pada tahun 2016 dia merayakan ulang tahun ke 10 dalam pelayanannya di JKI / EIKG Rhein-Main.